Tingkat kepuasan masyarakat terhadap layanan pencatatan sipil

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Langkat melaksanakan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik adalah hasil pengukuran dari kegiatan Survei Kepuasan Masyarakat berupa angka

Daten und Ressourcen

Zusätzliche Informationen

Feld Wert
Autor Disdukcapil Kab. Langkat
Verantwortlicher Disdukcapil Kab. Langkat
Zuletzt aktualisiert Juli 1, 2025, 10:23 (+0700)
Erstellt Dezember 24, 2024, 10:32 (+0700)
Defenisi Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) adalah metode pengukuran yang dilakukan secara sistematis dan terstruktur untuk mengevaluasi tingkat kepuasan pengguna terhadap layanan publik yang diberikan oleh suatu institusi atau organisasi. Mengingat ragam jenis layanan publik dengan karakteristik dan kebutuhan yang berbeda, SKM dirancang untuk menggunakan metode dan teknik survei yang relevan, fleksibel, dan sesuai dengan kebutuhan spesifik pengguna layanan. Tujuan utama SKM adalah mengidentifikasi tingkat kualitas layanan, memahami harapan masyarakat, serta memberikan dasar yang kuat untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik.
Disagregasi -
Jadwal Pemutakhiran Tahunan
Klasifikasi Kepusanan Masyarakat
Konsep Pengukuran kepuasan masyarakat dilakukan dengan menggunakan metode survei berbasis indikator pelayanan publik, seperti kualitas layanan, kecepatan, responsivitas, dan kepuasan pengguna layanan
Nama Variabel Survei Kepuasan Masyarakat (SKM)
Satuan persen
Ukuran persentase