Cakupan kepemilikan kartu identitas anak (KIA)

KIA atau Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun di Indonesia.

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Disdukcapil Kab. Langkat
Pemelihara Disdukcapil Kab. Langkat
Last Updated Juli 1, 2025, 10:24 (WIB)
Dibuat Oktober 9, 2024, 08:28 (WIB)
Defenisi Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak-anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun. KIA berfungsi sebagai dokumen kependudukan yang sah dan dirancang untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada anak-anak terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan lainnya. KIA terbagi menjadi dua jenis, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak dilengkapi dengan foto, dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun yang dilengkapi dengan foto. Dengan memiliki KIA, anak-anak dapat menikmati berbagai keuntungan serta diakui identitasnya oleh negara sejak dini.
Disagregasi -
Hak Akses/ Pengaturan Akses Kepemilikan KIA
Jadwal Pemutakhiran Persemester
Klasifikasi wajib KIA, Ada Kia dan Belum ada KIA
Konsep Kepemilikan KIA
Nama Variabel Kartu Identitas Anak
Satuan jiwa
Ukuran Total