Cakupan kepemilikan kartu identitas anak (KIA)
Data and Resources
-
Cakupan kepemilikan kartu identitas anak (KIA)...XLSX
Jumlah Kepemilikan KIA berdasarkan kecamatan tahun 2024 sebesar 189.835 jiwa
Additional Info
Field | Nilai |
---|---|
Pembuat | Disdukcapil Kab. Langkat |
Pemelihara | Disdukcapil Kab. Langkat |
Last Updated | Juli 1, 2025, 10:24 (WIB) |
Dibuat | Oktober 9, 2024, 08:28 (WIB) |
Defenisi | Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak-anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun. KIA berfungsi sebagai dokumen kependudukan yang sah dan dirancang untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada anak-anak terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan lainnya. KIA terbagi menjadi dua jenis, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak dilengkapi dengan foto, dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun yang dilengkapi dengan foto. Dengan memiliki KIA, anak-anak dapat menikmati berbagai keuntungan serta diakui identitasnya oleh negara sejak dini. |
Disagregasi | - |
Hak Akses/ Pengaturan Akses | Kepemilikan KIA |
Jadwal Pemutakhiran | Persemester |
Klasifikasi | wajib KIA, Ada Kia dan Belum ada KIA |
Konsep | Kepemilikan KIA |
Nama Variabel | Kartu Identitas Anak |
Satuan | jiwa |
Ukuran | Total |