JUMLAH NELAYAN YANG TERLINDUNGI

Nelayan yang terlindungi merupakan nelayan yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk terdaftar sebagai nelayan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, nelayan harus memenuhi persyaratan, yaitu: Memiliki KTP, Memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Nelayan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan penyuluh atau dinas untuk mengurus pendaftarannya.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Dinas Perikanan dan Kelautan
Maintainer DInas Perikanan dan Kelautan
Last Updated August 4, 2025, 10:37 (+0700)
Created January 31, 2025, 10:37 (+0700)
Defenisi Banyaknya penerima bantuan berupa pembayaran premi asuransi nelayan oleh pemerintah. [
Disagresasi Jumlah
Hak Akses Terbuka
Jadwal Pemuktahiran Tahunan
Klasifikasi -
Konsep K00166] Asuransi Nelayan;
Satuan Penerima Bantuan
Ukuran Total