Jumlah Unit Kendaraan Bermotor yang Melakukan Uji Berkala

Uji Kir adalah kumpulan rangkaian kegiatan untuk melakukan uji kendaraan bermotor sebagai tanda bahwa kendaraan tersebut layak digunakan secara teknis di jalan raya, khususnya bagi kendaraan yang membawa angkutan penumpang dan barang. Uji kir juga disebut sebagai Uji Berkala. Adapun Uji Berkala yang dilakukan pemerintah, khususnya Kementerian Perhubungan, diatur dalam: 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) 2. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 19 Tahun 2021 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Permenhub PBKB).

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author DISHUB
Maintainer Bidang Rekayasa Lalu Lintas, Sarana dan Prasarana
Last Updated August 4, 2025, 11:00 (+0700)
Created February 7, 2025, 09:20 (+0700)
Definisi Uji Berkala adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik untuk pergerakkannya, dan digunakan untuk transportasi darat
Konsep Uji Berkala Kendaraan Bermotor
Satuan Unit
Ukuran Jumlah