Jumlah Wajib KTP yang sudah melakukan perekaman

UU Nomor 24 Tahun 2013 mengubah UU Nomor 23 Tahun 2006 untuk memperkuat tata kelola administrasi kependudukan. Undang-undang ini mewajibkan seluruh penduduk berusia 17 tahun atau sudah menikah untuk melakukan perekaman data sebagai syarat penerbitan e-KTP.

Data and Resources

Additional Info

Field Value
Author Disdukcapil Kab. Langkat
Maintainer Disdukcapil Kab. Langkat
Last Updated July 1, 2025, 10:21 (+0700)
Created December 20, 2024, 17:11 (+0700)
Defenisi UU Nomor 24 Tahun 2013 adalah peraturan yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, yang mengatur tata kelola data kependudukan secara nasional. Undang-undang ini mewajibkan perekaman data kependudukan sebagai syarat penerbitan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk menjamin keakuratan, keamanan, dan pemanfaatan data dalam pelayanan publik, perencanaan pembangunan, dan penegakan hukum.
Disagregasi -
Hak Akses/ Pengaturan Akses terbuka
Jadwal Pemutakhiran Persemester
Klasifikasi Laki - laki dan Perempuan
Konsep penduduk yang sudah melakukan perekaman ktp el
Nama Variabel Perekaman KTP el
Satuan jiwa
Ukuran Total