Jumlah dan Luas Ruang Terbuka Hijau Terpelihara dan Sarana Prasarana Ruang Terbuka Hijau

Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam, dan penggunaannya lebih bersifat terbuka. RTH memiliki fungsi penting bagi masyarakat, termasuk sebagai area rekreasi, sosial budaya, estetika, fisik kota, dan ekologis, serta memiliki nilai ekonomis yang cukup tinggi

Data and Resources

Additional Info

Field Nilai
Pembuat Dinas Lingkungan Hidup
Pemelihara Dinas Lingkungan Hidup
Last Updated Agustus 6, 2025, 15:42 (WIB)
Dibuat Mei 14, 2025, 12:45 (WIB)
Defenisi Ruang Terbuka Hijau Ruang terbuka hijau (RTH) adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok di dalam kota atau wilayah yang lebih luas, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam, dan penggunaannya lebih bersifat terbuka
Disagregasi -
Hak Akses Terbuka
Jadwal Pemutakhiran Tahunan
Satuan Awal Tahun
Ukuran