Jumlah wajib KTP

Penduduk Kabupaten Langkat telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Angka ini mencerminkan kesadaran yang semakin meningkat di kalangan masyarakat mengenai pentingnya memiliki identitas resmi yang diakui secara nasional.

Duomenys ir ištekliai

Papildoma informacija

Laukas Reikšmė
Autorius Disdukcapil Kab. Langkat
Palaikytojas Disdukcapil Kab. Langkat
Last Updated liepos 1, 2025, 10:20 (+0700)
Sukurtas rugsėjo 27, 2024, 17:06 (+0700)
Defenisi Undang- undang Nomor 24 Tahun 2013. KTP Elektronik wajib dimiliki oleh semua penduduk di Indonesia yang sudah berumur 17 tahun ke atas atau sudah pernah menikah.
Disagregasi -
Hak Akses Terbuka
Jadwal Pemukhtakiran Semesteran
Klasifikasi Memiliki dan tidak memiliki
Satuan Jiwa
Ukuran Total
konsep Konsep KTP elektronik (KTP-el) berfokus pada pembuatan identitas tunggal dan autentik untuk setiap warga negara Indonesia. Dalam konsep ini, pemerintah memastikan bahwa setiap individu memiliki satu nomor identitas unik yang disertai dengan data biometrik, sehingga dapat meminimalisir risiko duplikasi atau penyalahgunaan identitas.