Cakupan kepemilikan kartu identitas anak (KIA)

KIA atau Kartu Identitas Anak adalah identitas resmi bagi anak di bawah usia 17 tahun di Indonesia.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Автор Disdukcapil Kab. Langkat
Администратор Disdukcapil Kab. Langkat
Последнее обновление июля 1, 2025, 10:24 (+0700)
Создано октября 9, 2024, 08:28 (+0700)
Defenisi Kartu Identitas Anak (KIA) adalah kartu identitas resmi yang diberikan kepada anak-anak Indonesia yang berusia di bawah 17 tahun. KIA berfungsi sebagai dokumen kependudukan yang sah dan dirancang untuk memberikan akses yang lebih mudah kepada anak-anak terhadap berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan lainnya. KIA terbagi menjadi dua jenis, yaitu KIA untuk anak usia 0-5 tahun yang tidak dilengkapi dengan foto, dan KIA untuk anak usia 5-17 tahun yang dilengkapi dengan foto. Dengan memiliki KIA, anak-anak dapat menikmati berbagai keuntungan serta diakui identitasnya oleh negara sejak dini.
Disagregasi -
Hak Akses/ Pengaturan Akses Kepemilikan KIA
Jadwal Pemutakhiran Persemester
Klasifikasi wajib KIA, Ada Kia dan Belum ada KIA
Konsep Kepemilikan KIA
Nama Variabel Kartu Identitas Anak
Satuan jiwa
Ukuran Total