JUMLAH NELAYAN YANG TERLINDUNGI

Nelayan yang terlindungi merupakan nelayan yang terdaftar dan mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Untuk terdaftar sebagai nelayan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, nelayan harus memenuhi persyaratan, yaitu: Memiliki KTP, Memiliki Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan (KUSUKA). Nelayan yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dapat berkoordinasi dengan penyuluh atau dinas untuk mengurus pendaftarannya.

Данные и Ресурсы

Дополнительная информация

Поле Величина
Автор Dinas Perikanan dan Kelautan
Администратор DInas Perikanan dan Kelautan
Последнее обновление августа 4, 2025, 10:37 (+0700)
Создано января 31, 2025, 10:37 (+0700)
Defenisi Banyaknya penerima bantuan berupa pembayaran premi asuransi nelayan oleh pemerintah. [
Disagresasi Jumlah
Hak Akses Terbuka
Jadwal Pemuktahiran Tahunan
Klasifikasi -
Konsep K00166] Asuransi Nelayan;
Satuan Penerima Bantuan
Ukuran Total